Tak Kuat Modal, 10 Asuransi Tak Lanjutkan Usaha Syariah


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Deadline pengumpulan Rencana Kerja Pemisahaan Unit Syariah (RKPUS) perusahaan asuransi telah selesai pada Desember 2023. Sejauh ini mayoritas dari mereka akan melanjutkan usaha syariahnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 42 Perusahaan yang memiliki unit syariah, 41 diketahui telah Perusahaan telah menyampaikan perubahan RKPUS. Sementara 1 Perusahaan tidak menyampaikan karena sejak tahun 2023 telah memperoses pengalihan portofolio ke Perusahaan Asuransi Syariah lain.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK menjabarkan, dari 42 Perusahaan tersebut, sebanyak 10 Perusahaan tidak melanjutkan dan akan mengalihkan portofolionya kepada Perusahaan Asuransi Syariah yang lain.

“Alasan perusahaan tidak melanjutkan unit syariahnya antara lain adalah ekuitas perusahaan yang masih dibawah ketentuan dan pertimbangan kondisi internal dan eksternal,” kata Ogi tertulis, pada Rabu, (10/1/2024).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan POJK 11/2023, perusahaan yang memiliki unit usaha syariah wajib menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) paling lambat 31 Desember 2023.

Nantinya, perusahaan yang melakukan spin off sebelumnya harus memiliki nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.

Selain itu, OJK juga menetapkan ekuitas minimum unit syariah yang akan dialihkan menjadi usaha syariah mandiri. Adapun ekuitas minimum bagi asuransi syariah adalah Rp 100 miliar dan untuk reasuransi syariah Rp 200 miliar.

OJK pun menetapkan batas waktu pemisahan atau spin off UUS sampai 31 Desember 2026.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


OJK Utak-atik Aturan Asuransi Kredit, Premi Jadi Sorotan

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts