Tak Punya Pengendali dan Terancam Delisting, Bursa Sorot Emiten Ini


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU) masih belum juga menentukan pihak yang menjadi pengendali dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Emiten tersebut 99,99% sahamnya dipegang oleh publik.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan, dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pasar modal, perusahaan menentukan pengendali yang menentukan arah kebijakan perusahaan.

“Pengendali tentu penting. Pengendali yang menentukan arah kebijakan perusahaan. Ada peraturan yang mengamanatkan bahwa kewajiban perusahaan untuk menentukan siapa pengendali,” kata Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Kamis (18/1).

Nyoman menuturkan, dalam menangani kasus HKMU, BEI melakukan beberapa hal sebagai perlindungan investor, Ia mewajibkan perseroan dapat memenuhi ketentuan yang ada dan memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional berjalan.

Selain itu, lanjutnya, BEI juga melakukan kunjungan termasuk memastikan eksistensi perusahaan termasuk pengendali. Menurutnya, peran pengendali sebagai penentu arah kebijakan tercermin dalam jajaran direksi dan komisaris yang memastikan operasional perusahaan tetap berjalan.

Sebagai informasi, aturan mengenai penentuan pengendali tertera dalam POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal pasal 85 ayat 1 yang berbunyi bahwa perusahaan terbuka wajib menetapkan pihak yang menjadi pengendali dari perusahaan terbuka tersebut dan melaporkannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun sebelumnya, Bursa juga telah mengumumkan potensi delisting HKMU. Mengutip keterbukaan informasi BEI, hal tersebut berdasarkan pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No. Peng-SPT-00005/BEI.PP1/07-2023, Peng-SPT-00013/BEI.PP2/07-2023, Peng-SPT-00008/BEI.PP3/07-2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2022.

Selain itu tentang peraturan bursa No. I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, Pihak bursa dapat menghapus saham emiten tersebut, apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emiten, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu jika saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT HK Metals Utama Tbk. (Perseroan) telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 3 Juli 2025,” tulis manajemen, Kamis (4/1).

Tercatat, pemegang saham HKMU di antaranya, masyarakat yang menggenggam 99,90% saham atau sebanyak 3,21 miliar saham. Sementara pemegang saham lain yaitu Rudi Ramdhani Firmansyah sebagai pengendali yang hanya memiliki 0,10% saham atau sebanyak 3,20 juta saham.

HKMU juga terafiliasi dengan artis Ricky Harun. Ricky Chilnady Pratama atau Ricky Harun tercatat menjabat sebagai salah satu komisaris HKMU.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Cek! Ada Dua Emiten Terancam Ditendang Bursa

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts