Tegas! Kemenkop UKM Nyatakan Indosurya Bukan Koperasi

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) secara tegas menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bukanlah Koperasi.

Read More

“Iya, Kemenkop tidak mengakui bahwa Indosurya adalah koperasi. Karena hitam di aatas putih saja,” ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UMKM Yulius pada program Economic Update 2023 CNBC Indonesia, pada Rabu, (12/7/2023).

Yulius menegaskan, oknum pelaku kasus Indosurya bisa melaksanakan kejahatan tersebut karena Undang-undangnya belum.

“Karena belum diperbaiki itu kita juga gabisa ngapa-ngapain. Tapi sekarang walau Undang-undang belum selesai, tapi penipuan cukup besar, maka kita minta mereka menjual asetnya,” tambanya.

Yulius pun tak menampik bahwa UU tersebut memiliki kelemahan, dan celah tersebutlah yang dimanfaatkan bos tersangka Indosurya itu.

“Secara aturan di atas kerta, mereka itu koperasi, tapi secara praktiknya mereka bukan koperasi. Itu yang dimanafaatkan dalam UU tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, KemenKopUKM menangguhkan atau moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam (KSP). Ini menyusul masifnya duit yang menguap akibat kasus koperasi seperti Indosurya dan KSP Sejahtera Bersama.

Moratorium berlaku selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023. Moratorium berlaku untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam. “Moratorium juga berlaku untuk pembukaan kantor cabang baru,” ujar Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi dalam keterangan resmi, Jumat (17/2/2023).

Ia menambahkan, moratorium diberlakukan untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Video: Tak Ada Bail Out, Bagaimana Nasib Nasabah Indosurya?

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts