TL Cuma Mau Bayar 4,45% Tagihan, Korban Wanaartha Protes ke OJK


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Ratusan korban PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) berbondong-bondong mendatangi kantor OJK di Jakarta pada Selasa, (24/1/2024). Mereka melayangkan protes terkait proses voting pembayaran likuidasi yang dianggap tidak memihak korban.

Berdasarkan informasi dari Tim Likuidasi tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi, pemegang polis harus melakukan voting apakah mereka setuju atau tidak terkait pembayaran tagihan sebesar 4,46% dari total kerugian. Adapun batas waktu voting sampai 29 Januari 2024.

Menurut keterangan resmi Aliansi Korban Wnaaartha, jika para korban memilih tidak setuju maka harus siap menerima konsekuensinya untuk dikeluarkan dari daftar tagihan pembayaran pembagian kekayaan hasil likuidasi Asuransi wanaartha.

“Hal ini tentu menimbulkan dilema karena jika memilih setuju akan dihadapkan harus menyetujui tidak mengajukan gugatan dan/atau upaya hukum apapun terhadap Tim Likuidasi dan melepaskan haknya dan tidak akan mengajukan tuntutan hukum kepada Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) berikut seluruh personal dan tenaga pendukung Tim Likuidasi,” ujar Christian, salah satu perwakilan korban pada Selasa, (23/1/2024).

Atas dasar tersebut maka nasabah pemegang polis asuransi wanaartha berbondong bondong mendatangi OJK selaku otoritas untuk menyampaikan aspirasi agar tata cara untuk voting setuju atau tidak setuju ini untuk dihapuskan karena hal ini tidak sesuai dengan POJK 28-2015.

“Dan aspirasi kami diterima baik oleh pihak OJK melalui Direktur Pengawasan Khusus Asuransi dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dan menyatakan bahwa semua pemegang polis yang telah mendaftar dalam proses likuidasi memiliki hak yang sama untuk memperoleh pembagian hasil likuidasi secara proposional dan tidak boleh jadi tidak dibayarkan atau ditinggalkan,” kata Christian.

Adapun audiensi tersebut pun mengungkap bahwa tata cara pembayaran likuidasi dengan voting yang digagas Tim Likuidasi tidak atas dasar persetujuan OJK. Selain itu, OJK juga mengeaskan bahwa hal seluruh pemegang polis (pempol) adalah sama tanpa harus melalui voting setuju atau tidak setuju, semua yang telah mendaftar likuidasi wanaartha berhak mendapatkan pembagian secara proposional.

“OJK meminta supaya tim TL merubah dan menginformasikan kembali tentang Tata Cara Penyelesaian dan Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi ke seluruh PP dengan persetujuan bersama pempol dan TL dan setelah itu diberikan ke OJK untuk diperiksa,” kata dia.

Sementara itu, pihak tim likuidasi belum memberi tanggapan apa pun hingga berita ini ditulis.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Update Timeline Likuidasi Wanaartha, Pembayaran Mulai Kapan?

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts