40 BPR/BPR Syariah Siap Merger di Kuartal II-2024


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan akan ada merger besar-besaran Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae membeberkan ada sebanyak 13 pengajuan penggabungan yang terdiri 40 BPR/BPRS selama tahun 2023.

“Selanjutnya, dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II tahun 2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).

Selain itu, ia mengungkapkan sampai dengan Maret 2024 telah terdapat 8 pengajuan penggabungan yang terdiri dari tahun 2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS.

Dian mengatakan dampak turunnya jumlah BPR/BPRS karena konsolidasi yaitu efisiensi dalam pengelolaan BPR/BPRS, penguatan branding, perbaikan kinerja keuangan, pemenuhan struktur organisasi, percepatan proses perizinan serta kemudahan sinergi dan kerja sama.

Di samping itu, OJK terus mengupayakan penguatan BPR/BPRS. Dian mengatakan sebagaimana amanat UUP2SK, BPR/BPRS dimungkinkan untuk melakukan kegiatan antara lain transfer dana, penukaran valuta.

Mengingatkan saja, tahun lalu telah terjadi merger besar-besaran atas 10 BPR yang dipimpin oleh PT Modern Multiartha (MMA). Adapun 10 BPR adalah PT BPR Modern Express, PT BPR Irian Sentosa, PT BPR Palu Lokadana Utama, PT BPR Modern Express Jateng, PT BPR Modern Express NTT, PT BPR Modern Express Sultra, PT BPR Modern Express Sulawesi Selatan, PT BPR Modern Express Papua Barat, PT BPR Modern Express Maluku Utara, dan PT BPR Modern Express Sulut. Kesepuluh BPR tersebut tersebar di 10 provinsi yang berbeda.

Semua BPR tersebut akan merger menjadi satu entitas dimana yang akan menerima penggabungan adalah BPR Modern Express. Setelahnya, PT Modern Multiartha akan menjadi pemegang saham pengendali BPR hasil merger ini dengan kepemilikan sebesar 91,4%.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Hampir 100 Bank Rakyat di RI Lenyap, Ini Penyebabnya

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts