5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Timah Helena Lim & Harvey Moeis


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Kasus dugaan korupsi Rp271 triliun yang melibatkan PT Timah Tbk. (TINS) tengah menjadi sorotan publik. Setidaknya ada tiga mantan Direksi TINS yang terseret dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan selama 2015-2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga telah menetapkan 16 tersangka dalam dugaan kasus korupsi IUP Timah ini. Dari jumlah tersangka yang telah ditetapkan tersebut, termasuk di dalamnya Direktur Utama Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan TINS periode 2017-2018 Emil Ermindra, Direktur Operasional TINS periode 2017, 2018, dan 2021 Alwin Albar, serta Crazy Rich PIK Helena Lim, dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Sementara itu, pengusaha Robert Bonosusatya (RBS) telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Komisi VI DPR menyebut sosok RBS sebagai ‘mafia besar’ di balik kasus korupsi tata niaga timah di TINS itu.

Lantas, apakah akan ada tersangka lagi dalam kasus ini? CNBC Indonesia pun telah merangkum fakta-fakta dari kasus dugaan korupsi Rp271 triliun di Timah.

  • Helena Lim Jadi Tersangka

Helena Lim adalah perempuan yang kerap dipanggil Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK). Kejaksaan Agung mengungkapkan crazy rich ini memiliki sejumlah peran dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN atau Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Helena selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya;

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Helena kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024.

  • Harvey Moeis Jadi Tersangka

Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi TINS. Tim Penyidik pun tidak menutup kemungkinan suami Sandra Dewi tersebut melakukan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya, dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, akan menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang.

Adapun diberitakan sebelumnya, Kejagung menduga pada 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.

Harvey diduga meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

  • Robert Bonosusatya Jadi Saksi

Robert Bonosusatya (RBS) telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung selama 13 jam. Ia tidak berbicara banyak usai pemeriksaan tersebut, aa hanya menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.

“Sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban, mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (2/4/2024).

RBS juga enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan keterlibatan dengan PT Refined Bangka Tin (RBT). Perusahaan RBT yang sempat dipimpin Robert itu diketahui menjadi mitra utama PT Timah dan pernah digeledah oleh Kejagung pada 23 Desember 2023 lalu.

Sementara itu, Komisi VI DPR menyebut RBS sebagai sosok ‘mafia besar’ di balik kasus korupsi tata niaga timah di TINS.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga peran Robert adalah meminta tersangka crazy rich Helena Lim dan Harvey Moeis untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).

Boyamin juga menduga Robert mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah. Ia mengatakan Robert merupakan pihak yang menerima manfaat atau keuntungan (beneficial owner) dari perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan timah.

  • Barang Sitaan Rp33 Miliar Hingga Rolls Royce

Ada beberapa barang mewah milik Helena Lim yang disita oleh Kejaksaan Agung. Antara lain, bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SG$2.000.000 atau setara Rp 23,4 miliar (asumsi kurs Rp 11.700/SG$) yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Sementara itu, Kejagung juga menyita dua mobil mewah yang diduga milik tersangka Harvey Moeis. Dua mobil mewah yang disita bermerek Rolls Royce dan Mini Cooper S. Countryman F60.

“Tim penyidik berhasil menyita barang bukti elektronik, Kumpulan dokumen dan dua buah mobil mewah yaitu 1 unit mobil Mini Cooper S Countryman F60 berwarna merah dan 1 unit mobil Rolls Royce berwarna hitam,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa, (2/4/2024).

Ketut mengatakan kedua mobil itu ditemukan saat penyidik menggeledah rumah suami aktris Sandra Dewi itu yang berlokasi di Pakubuwono, Jakarta Selatan pada Senin (1/4/2024). Menurut dia, penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari penyidikan Kejagung di kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin IUP PT Timah tahun 2015/2022.

  • Rekening Tersangka Diblokir

Kejagung menyebut telah memblokir rekening tersangka kasus korupsi TINS. Bahkan, Kuntadi menegaskan juga telah memblokir rekening isteri Harvey Moeis, yaitu Sandra Dewi.

“Apakah ada tindakan pemblokiran dan sebagainya, bahwa pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini, bukan hanya baru sekarang-sekarang ini,” ujarnya di gedung Kejagung Jakarta, Senin (1/4/2024).

Namun, pihak Kejagung belum dapat menjelaskan dan bicara secara detail terkait pemblokiran rekening tersebut, seperti besaran saldo dan dari bank mana saja pemblokiran tersebut dilakukan.

Selain itu, Kejagung juga belum dapat memastikan kemungkinan keterlibatan para isteri-isteri tersangka.

“Terkait dengan kemungkinan, kami tidak bicara kemungkinan, tadi sudah kami sampaikan penegakan hukum dasarnya adalah alat bukti. Kami tidak akan berandai-andai,” tegasnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Update Terbaru Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis dan Helena Lim

(haa/haa)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts