BEI Pantau Saham MARI, Gegara Kabar Erick Cawapres Prabowo?

Jakarta, CNBC Indonesia – Emiten milik Menteri BUMN Erick Thohir, PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) sahamnya diawasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) karena terjadi peningkatan harga saham yang signifikan atau di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).

Read More

“Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Mahaka Radio Integra Tbk (MARI) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity),” tulis manajemen BEI, dikutip Jumat (20/10).

Namun, pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 6 Oktober 2023 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (Bursa) tentang laporan bulanan registrasi pemegang efek,” tuturnya.

Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham MARI tersebut, BEI menyebut bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.

Serta, mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Sebelumnya, saham MARI sempat terbang 29,11% menjadi Rp 102 per saham pada 18 Oktober 2023 lalu. Selama sepekan, saham MARI meroket 34,78%.

Melesatnya saham MARI terjadi di tengah rumor bahwa Erick Thohir bakal menjadi salah satu bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto.

Hal ini terjadi bertepatan dengan Menteri BUMN tersebut mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat menjadi cawapres.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi surat yang diterima CNNIndonesia.com.

“Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.”

Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan surat dimaksud.

“Benar, benar,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Saham yang Gendong IHSG ke 7.000, Ada Emiten Erick Thohir

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts