Dulu Bank, Sekarang Asuransi & Koperasi, Next Bandit Pinjol?

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Koperasi & UKM Teten Masduki. Jokowi ingin revisi undang-undang koperasi bisa segera dilakukan.

Read More

Arahan Jokowi itu menyusul semakin maraknya kasus penipuan berkedok koperasi. Bahkan, kerugian yang dialami para korban jika ditotal bisa mencapai lebih dari puluhan triliun.

Teten mengatakan, maraknya kasus koperasi saat ini persis seperti praktek bank di tahun 1998, dimana koperasi simpan pinjam kumpulkan dana dari masyarakat lalu diinvestasikan di grupnya sendiri tanpa ada batas minimum pemberian kredit.

“Ini kelemahan UU Koperasi, karena UU Koperasi kita No 25 tahun 1992 itu pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan. Pengawasan dilakukan oleh koperasi sendiri. oleh pengawas yg diangkat oleh koperasi,” jelas Teten.

Faktanya, lanjut Teten, undang-undang tersebut sudah tak relevan lagi. Bahkan, bank pun sekarang sudah memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengantisipasi risiko gagal bayar. Bank juga memiliki OJK sebagai pengawasnya.

Sehingga, revisi undang-undang sudah urgent. “Ini supaya nanti penjahat keuangan di bank tidak pindah ke koperasi,” imbuh Teten.

“Karena undang-undang di koperasi simpan pinjam aturannya masih lemah, yang masih riskan saat ini yaitu fintech-fintech akan berdiri dalam bentuk koperasi. Pinjol butuh koperasi. (Revisi) ini harus segera,” tegas Teten.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Kronologi Kasus Penipuan Indosurya Rp 106 T, Terbesar di RI!

(dhf/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts