Kacau! Tagihan Rp11 T, Wanaartha Cuma Sanggup Bayar 2%


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) akhirnya mengumumkan hasil neraca sementara likuidasinya (NSL) pada Selasa, (5/12/2023). Hasilnya, aset yang tersedia hanya bisa membayar 2% tagihan pemegang polis (pempol).

Ketua Tim likuidasi Wanaartha Harvardy M. Iqbal mengatakan, pihaknya telah menyampaikan NSL tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 6 Oktober 2023. OJK memberikan persetujuan terhadap NSL tertanggal 9 November 2023 kepada Tim Likuidasi.

Mengacu pada NSL yang tersebar di situs resminya, Tim Likuidasi mencatat aset tidak bermasalah di WAL tersisa sebesar Rp217,69 miliar. Sementara aset bermasalahnya sebesar Rp4,92 triliun.

Sementara itu, jumlah kewajiban alias liabilitas yang diberatkan ke Wanaartha Life sebesar Rp11,31 triliun yang tidak bermasalh dan Rp5,07 triliun yang bermasalah. Adapun tagihan polis nasabah WAL yang terkonfirmasi sebesar Rp11,18 triliun.

Ihwal lebih banyaknya liabiliitas dibanding aset, terdapat sekitar selisih Rp11,09 triliun dana yang masih dibutuhkan Wanaartha untuk membayar kewajiban korban. Dengan kata lain, bila mengacu perhitungan aset tak bermasalahnya, para pempol hanya bisa mendapat sekitar 2% dari total tagihannya.

Meski demikian, tim likuidasi mengklaim pihaknya tengah mengusahakan pengumpulan aset-aset bermasalahnya yang masih ‘tersangkut’ di berbagai pihak. Diantaranya, aset reksadana dan obligasinya.

Diketahui, WAL memiliki aset Investasi berupa reksa dana yang diblokir oleh Kejaksaan Agung RI berdasarkan surat No. 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 23 Oktober 2020. Nilai Aset Investasi Reksa Dana berdasarkan perkiraan harga pasar per tanggal 5 Desember 2022 adalah sebesar kurang lebih Rp346.66 miliar.

“Tim Likuidasi sedang mengupayakan pembukaan blokir aset tersebut kepada Kejaksaan Agung RI,” ujar Harvardy, dikutip pada Kamis, (7/12/2023).

Selain itu, sejumlah aset WAL berupa obligasi, Reksa Dana dan Saham yang berjumlah Rp2.4 triliun teah dirampas karena tersangkut kasus korupsi Benny Tjokrosaputro.

“Aset Investasi Lain ini diklasifikasikan sebagai aset bermasalah karena telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang

telah berkekuatan hukum tetap sebagai aset rampasan negara. Tim Likuidasi akan mengupayakan langkah hukum terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 tersebut,” ungkapnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Baru 7.749 Pemegang Polis Wanaartha Tersibak, Sisanya Gimana?

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts