Kata Antam Soal Keputusan MA Ganti Rp 1,1 T ke Budi Said

Jakarta, CNBC Indonesia – Pengusaha asal Surabaya Budi Said menang dalam gugatan melawan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Antam telah ditolak oleh Mahkamah Agung, membuat emiten tambang BUMN itu harus membayar 1,1 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun kepada Budi Said.

Read More

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Antam memastikan kasus itu tidak berdampak material bagi laporan keuangan konsolidasian perseroan. Selain itu manajemen juga memastikan kasus itu tidak berdampak pada kegiatan dan operasional, keuangan, hukum dan kelangsungan usaha.

Manajemen Antam menyebut dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli kepada Budi Said sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu yang dipublikasikan secara umum,” sebut manajemen.

Budi Said sendiri adalah pengusaha ulung yang berasal dari Surabaya. Sumber pundi-pundinya berasal dari bisnis properti.

Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup. Perusahaan itu bergerak di bidang properti dan menaungi beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza.

Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Dikutip dari situs resmi perusahaan, kantor perusahaan terletak di Puncak Menara Marina Lantai 2, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Perusahan tersebut juga mengembangkan beberapa perumahan mewah, seperti Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Selain itu, Budi Said juga memiliki properti berupa plaza di Daerah Wonocolo, Surabaya. Plaza tersebut adalah Plaza Marina yang terletak di Jalan Margorejo Indah Utara, Sidosermo, Wonocolo, Kota Surabaya. Plaza ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan gawai dan telepon pintar di daerah Surabaya.

Beberapa gurita bisnis di bidang properti inilah yang menjadikan Budi Said dijuluki oleh warganet sebagai crazy rich Surabaya.

Kronologi Gugatan 1,1 Ton Emas

Sebagai informasi, kasus tersebut bermula saat Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam pada 2018 dengan harga diskon atau senilai Rp 3,9 triliun. Namun, Budi hanya menerima sebanyak 5,9 ton dan 1,1 ton emas sisanya tidak pernah diterima.

Budi merasa ditipu dan mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas.

Akhirnya dia berkirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Kemudian dia membawa kasus ini ke meja hijau.

Kasus bergulir di pengadilan hingga 2021. Budi menggugat Antam untuk mengganti kerugiannya sebesar 1,1 ton emas. 

Berdasarkan situs PN Surabaya, Budi memenangkan gugatan, sehingga Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas atau senilai Rp 817 miliar dengan harga saat itu.
Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I Antam, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.

Antam tidak tinggal diam dan melawan balik gugatan 1,1 ton emas yang dilayangkan oleh Budi Said dengan mengajukan banding dan menang.

Akan tetapi Budi tidak menyerah dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim MA pada 23 Agustus 2022 memenangkan Budi Said dan meminta Antam membayar kerugian 1,1 ton emas. 

Antam kemudian kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Pada 18 September 2023, MA menolak PK dari Antam tersebut, sehingga mewajibkan perusahaan pelat merah ini tetap membayar ganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said. 

“Perusahaan menghormati putusan tersebut. Namun, Perusahaan mash menunggu untuk memperoleh salinan putusan dimaksud untuk dipelajari secara lebih detail,” kata manajemen Antam melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (20/9).

Antam menyebut dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli kepada Budi Said sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu yang dipublikasikan secara umum,” sebutnya.

Selain itu, jumlah barang yang diterima tersebut juga telah sesuai dengan dokumen transaksi. Sementara, tuduhan dari Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ini Strategi Bos Antam Capai Target Penjualan 31 Ton Emas

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts