Marak Penipuan di Whatsapp, DPR Turun Gunung

Jakarta, CNBC Indonesia – Maraknya penipuan dan besarnya kerugian yang diterima oleh masyarakat di WhatsApp, membuat wakil rakyat di Senayan gerah dan turun tangan. Komisi I DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Penipuan dan Konten Negatif yang dihadiri oleh perwakilan masing-masing direksi Telkomsel, Indosat, XL Axiata dan Smartfren Telecom. RDPU ini menyoroti langsung berbagai tindak kejahatan penipuan yang memanfaatkan platform komunikasi seperti yang terjadi di WhatsApp, yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Read More

Menurut Christina Aryani. S.E., S.H., M.H.. Anggota Komisi 1 DPR RI yang hadir langsung dalam rapat tersebut, masih maraknya penipuan di WhatsApp disebabkan pengaturan yang belum tegas mengenai layanan Over-The-Top (OTT). Saat ini regulasi yang mengatur OTT hanya ada di UU ITE dan PP Postelsiar. Padahal perlu adanya pengaturan yang lebih ketat lagi mengenai layanan OTT. Layanan OTT seperti WhatsApp menurut Christina perlu menerapkan aturan yang ketat mengenai Know Your Customer (KYC). Hingga saat ini penerapan aturan mengenai KYC bagi pengguna WhatsApp belum diberlakukan.

Selain karena longgarnya pengaturan penyelenggaraan layanan OTT, maraknya penipuan yang menggunakan WhatsApp disebabkan tidak adanya kerja sama antara OTT seperti WhatsApp dengan operator telekomunikasi. Christina yang merasa terusik dengan hal ini, tidak hentinya menanyakan kepada direksi operator telekomunikasi mengenai alasan OTT tidak mau bekerja sama, dan apa saja aspek teknis terkait kewajiban kerja sama yang perlu diatur. Secara umum, aturan kerja sama OTT dengan operator telekomunikasi sudah tertuang dalam turunan UU Cipta Kerja. Pendetailan dan penegasan kewajiban kerja sama tersebut diperlukan untuk mencegah tindak kejahatan penipuan ini.

Karena penipuan melalui WhatsApp sudah masif dan merugikan masyarakat banyak, khususnya pengguna jasa keuangan, Christina meminta agar pihak Kominfo, Polri dan OJK untuk dapat segera bertindak. Menurut Christina, Kominfo, OJK dan Polri perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah semakin maraknya praktik penipuan melalui WhatsApp.

“Dalam UU ITE juga sudah dijelaskan mengenai koordinasi antara Kominfo, OJK dan Polri. Dengan pengaduan masyarakat yang saat ini marak, sarusnya Kominfo, OJK dan Polri sudah dapat mengambil tindakan tegas. Tujuannya agar dapat menekan kerugian masyarakat,” tegas Christina.

Sementara itu di tempat terpisah, anggota Komisi 1 DPR RI Muhammad Farhan juga mengamini hal tersebut. Maraknya penipuan di WhatsApp harus segera mendapat perhatian khusus dari Polri dan Kominfo. Farhan menyampaikan bahwa, untuk mencegah berkembangnya tindak kejahatan penipuan di WhatsApp ini, perlu diambil tindakan tegas. Anggota Komisi 1 ini juga membenarkan bahwa jangan pakai WA untuk autentikasi guna menghindari penipuan, pakailah SMS yang lebih aman karena secara regulasi SMS merupakan layanan yang diatur oleh Pemerintah.

Sejatinya Kominfo sudah memiliki standar platform komunikasi yang sudah teruji keamanannya. SMS adalah platform komunikasi yang paling aman dan sudah memiliki lisensi dari Kominfo. Karena kondisi yang sudah sangat urgent, tentunya perlu adanya perhatian khusus dan tindakan tegas dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk dapat menggunakan platform komunikasi yang sudah terbukti kehandalan dan keamanannya.

Untuk menindaklanjuti dan mencegah maraknya penipuan melalui WhtasApp, Christina berpendapat Kominfo perlu untuk segera membuat aturan kewajiban kerja sama antara WhtasApp dengan operator telekomunikasi. Sebab aturan kewajiban kerja sama antara WhtasApp dan operator telekomunikasi juga menjadi amanah UU Cipta Kerja.

“Salah satu kesimpulan dari rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR RI dengan operator selular adalah mendesak agar Kominfo dapat membuat aturan mengenai penegasan kewajiban kerja sama antara OTT dengan operator telekomunikasi” pungkas Christina.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bos Indosurya Ditahan, Pengembalian Uang Korban Sampai Mana?

(rob/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts