OJK Luncurkan Road Map PUJK Edukasi dan Perlindungan Konsumen


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Road Map atau Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 pada Selasa, (12/12/2023).

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, terdapat empat pilar aspek perlindungan konsumen yang tertuang dalam road map ini.

“Kami hari ini meluncurkan peta jalan pengawasan perilaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan pelindungan konsumen yg sebetulnya sudah kami susun sejak lama, tapi kemudian ada penyesuaian yg cukup mendasar dgn diterbitkannya UU PPSK,” ujar kiki dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa, (12/12/2023).

Kiki merinci, pilar pertama menyangkut literasi dan inklusi. Hal ini dilakukan dengan memastikan konsumen atau masyarakat terliterasi dengan baik dan terhindar dari kejahatan keuangan.

Pilar kedua adalah pengawasan market conduct. Hal ini dilakukan dengan mengawasi perilaku usaha jasa keuangan sesuai product life cyclenya.

Pilar ketiga, adalah perlindungan konsumen. OJK telah memfasilitasi unit reaksi cepat untuk melayani pengaduan nasabah. Pengaduan ini bisa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Di pilar keempat, OJK akan menangani m aktivitas keuangan ilegal tanpa izin. Hal ini dilakukan melalui pengutan kelembagaan, peningkatan kegiatan pencegahan dan penangan kasus.

Lebih lanjut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam penetapan target peta jalan 2023-2027 itu, OJK mengidentifikasi berbagai hambatan, tantangan, peluang, kesempatan, di industri keuangan. Sehingga, roadmap ini bisa menjadi cara publik untuk melihat progres dan akuntabilitas OJK.

“Semua itu harus dilakukan dengan sinergis, dengan dukungan bapak ibu industri stakeholders masyarakat indonesia tapi seberapa jauh kami dapat menjalankan rencana kami dan seberapa mampu kami dapat mencapai target-target tadi,” tegas Mahendra.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Resmi Hari Ini, OJK Beberkan Isi POJK 14/2023 Bursa Karbon

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts