OJK Ungkap Kelompok Ini Sasaran Legit Pinjol dan Investasi Ilegal


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, maraknya penawaran investasi, pinjaman online ilegal, dan pinjaman pribadi (pinpri) karena kurangnya literasi dan edukasi yang menyebabkan pengetahuan masyarakat sangat rendah. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari mengatakan, Satgas Pasti menemukan 22 investasi ilegal, 337 pinjol ilegal, dan 288 iklan pinpri pada November 2023.

Penyebab pinjol illegal dan pinpri masih tumbuh subur lantaran dari sisi permintaan atau kebutuhan masyarakat terhadap akses pendanaan. Namun sayangnya tidak dimbangi dengan literasi dasar-dasar produk atau layanan keuangan.

Sementara, literasi keuangan yang minim juga menyebabkan pengelolaan investasi dan keuangan pribadi masyarakat tidak terarah dengan benar. Sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari Otoritas yang berwenang terkait penawaran produk/layanan keuangan sebelum berinvestasi.

“Literasi keuangan digital masyarakat belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol illegal khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel),” ujarnya, Kamis (11/1).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini melnjutkan lebih jauh, penawaran investasi illegal makin menjamur. Hal itu disebabkan karena The Casino Mentality di kalangan masyarakat yang pada prinsipnya merupakan paradigma ingin cepat kaya dan mudah dalam waktu singkat tanpa disertai pertimbangan terhadap risiko yang dihadapi.

“Masyarakat yang memperoleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat mudah kehilangan penilaian rasionalnya,” sebutnya.

Di sisi lain, tekanan dari lingkungan sosial (peer pressure) untuk ikut serta dalam peluang investasi juga dapat memengaruhi keputusan seseorang agar tidak dicap ketinggalan tren atau kerap disebut FOMO (Fear Of Missing Out).

Dari sisi supply entitas investasi dan pinjol illegal, kata Kiki, meliputi server yang digunakan oleh pinjol berada di luar Indonesia. Namun demikian, upaya untuk mengatasi kendala tersebut terus dilakukan dengan meminta bantuan anggota Satgas yang memiliki kewenangan, dalam hal ini Kemenkumham, Kominfo, Kemlu, dan POLRI.

Selain itu, terdapat kemudahan dalam pembuatan aplikasi pinjoli illegal. Terkait dengan hal tersebut, Satgas terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package.

“Penelusuran tersebut dilakukan bersama dengan Kominfo dan juga melibatkan Google dan Meta,” ungkapnya.

Oleh karena itu, perlu edukasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta penegakan hukum yang efektif, ketat dan menimbulkan efek jera terhadap praktik investasi

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Mikirin Omongan Orang Bikin Warga RI Terjerat Pinjol Ilegal

(fsd/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts