Pencairan Duit Wannaartha Seret, Tim Likuidasi Buka Suara


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) buka suara soal kemungkinan perpanjangan masa kerja mengingat realisasi pembayaran tagihan Wanaartha ke pemegang polis masih sangat kecil.

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Harvardy M. Iqbal mengatakan, sejauh ini, Wanaartha baru berhasil mencairkan Rp35 miliar tagihan yang berasal dari dana jaminan nasabah. Sementara tagihan yang masuk sebesar Rp11 triliun.

Padahal, dalam timeline likuidasi, tahun 2024 adalah waktu dimana tim likuidasi melakukan pencairan dan penjualan set tahap selanjutnya, serta pelaksanaan pembayaran tahap selanjutnya dan Pengakhiran likuidasi, dan perpanjangan masa likuidasi bila diperlukan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan masa perpanjangan kerjanya setelah 2024 mendatang, Harvardy mengaku belum bisa menuturkan lebih jauh.

“Nanti dikomunikasikan ke OJK,” jawab Harvardy kepada CNBC Indonesia, Jumat (21/3/2024).

Harvardy mengatakan, pihaknya masih mengupayakan pencairan dari aset-aset yang lainnya termasuk dana jaminan nasabah, setelah berhasil akan dilakukan pembayaran atau pembagian tahap berikutnya.

“Aset reksa dana yang tidak dirampas negara saat ini masih diblokir atau dalam pengawasan kejaksaan agung. Kami sudah bersurat kembali kepada kejaksaan agung untuk beraudiensi meminta arahan dan persetujuan kejaksaan agung agar Tim Likuidasi dapat mencairkan aset-aset reksa dana tersebut,” kata dia.

Para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) menilai pencairan hasil likuidasi yang masuk ke rekeningnya sangat kecil. Kinerja tim likuidasi pun dipertanyakan, mengingat masa kerja yang hampir selesai di tahun ini.

Salah satu nasabah, F misalnya, mengatakan pihaknya hanya menerima pembayaran sebesar Rp4,16 juta atau 0,13% dari nilai polis Rp1,48 miliar. Dalam keterangan pembayaran tertulis ‘pembayaran proporsional’ dari Wanaartha.

“Katanya akan bertahap, tapi justru kekhawatiran para korban hingga akhir masa tugas likuidasi korban belum bisa dapatkan kak sepenuhnya. Mengingat masa kerja team likuidasi hingga Desember 2024,” ungkap F kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat, (22/3/2024).

Nasabah lain, berinisial E pun menunjukkan beberapa bukti transfer dari Wanaartha. Pada rekening korannya yang diterima CNBC Indonesia, terlihat ada pembayaran Rp 6,7 juta kepada pemilik polis senilai Rp 2,4 miliar.

“Tim likuidasi hari ini mulai membayar, tapi hanya sebesar 0,28% dari nilai pokok polis,” ujar E pada Selasa, (13/2/2024).

E pun memperlihatkan bukti transfer dari nasabah lain, tertera bahwa perusahaan asuransi milik keluarga Pietruschka itu mentransfer Rp 5,6 juta kepada pemilik polis senilai Rp 2 miliar.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Sidang Class Action Ricuh, Satu Korban Wanaartha Meninggal

(ayh/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts