Pinjam Uang Sengaja Tak Bayar Tidak akan Dilindungi


Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.

Hal ini disampaikan menyusul polemik mengenai POJK Nomor 22 tahun 2023. Sebagai informasi aturan itu sempat dinilai terlalu membatasi upaya penagihan yang dilakukan lembaga keuangan.

“OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal,” tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito saat Konferensi Persi di Jakarta, (1/2/2024).

Dalam berbagai kasus, OJK melihat, ada beberapa kreditur dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), hingga Peer to Peer (P2P) lending, dengan sengaja melakukan beberapa modus agar tidak membayar kreditnya.

Perlu diingat, selain melindungi konsumen, OJK juga berfungsi melindungi PUJK. Perlindungan kepada PUJK ini tertuang dalam POJK Nomor 22 tahun 2023, pasal 92 ayat 3 POJK tersebut pun juga dijelaskan konsumen wajib menyelesaikan kewajibannya. PUJK juga berhak mendapat perlindungan hukum.

Bila memang terjadi wanprestasi, pemberi kredit dapat mengeksekusi agunan sesuai dengan UU Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2. Sarjito pun menjelaskan contoh kasus tersebut.

“Banyak konsumen yang tidak beritikad baik. Jadi yang jadi debitur itu unitnya dibawa, jadi kalau kayak gitu, silahkan eksekusi dengan UU Fidusia,” tutur dia.

Lebih lanjut, Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK Rela Ginting mengatakan, debt collector bisa menarik agunan kepada selain konsumen. Pasalnya, banyak kasus dimana konsumen bekerja sama sebagai penadah benda agunan.

“Lalu diatur bahwa jaminan fidusia itu tetap bisa diambil walau dalam tangan siapa pun objeknya berada. Hal iini merujuk pada pasal 64 POJK 22 tahun 2023,” kata dia.

Selain itu, ia menjelaskan, wanprestasi pun tak selalu lewat peradilan. Bisa berupa kesepakatan tertulis para pihak, putusan pengadilan dan/atau meknaisme lain sesuai peraturan UU.

Lalu soal ancaman pidana, pasal 23 ayat 3 mengatur bahwa kreditur dilarang menggadaikan objek fidusia kepada pihak lain, kecuali ada perjanjian tertulis dulu dari pihak pemberi fidusia.

“Kalo mengalihkan bisa pidana Rp2 tahun dan denda paling banyak Rp5 juta,” kata Rela.

Dengan langkah ini, OJK berkeyakinan POJK tersebut bisa meningkatkan kualitas pembiayan dan kredit. Sehingga PUJK berhati-hati menyalurkan pembiayaan kredit sesuai kemampuan konsumen.

Polemik POJK Penagihan

POJK terkait penagihan ini sebelumnya dipermasalahkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Pasalnya, POJK ini ditakutkan akan mengerek tingkat nonperforming financing (NPF) industri.

“NPF ningkat? Mestinya ngga, karena kebutuhan akan otomotif itu tetap akan tinggi, tapi masyarakat akan tumbuh komitmen untuk membayar,” kata Sarjito.

Diketahui, dalam aturan terbaru ini, ada tujuh poin utama yang membatasi pihak debt collector dalam menagih utang kepada nasabah perusahaan pembiayaan (Multifinance) atau Pinjol Peer to Peer (P2P) Lending.

Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengingatkan, selain sisi perlindungan konsumen, POJK tersebut juga mengatur soal perlindungan kepada Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) atas tindakan debitur yang beritikad tidak baik.

“Kalau debitur yang tidak baik, apakah POJK akan melindungi? Kan gak mungkin, kalau semuanya seperti itu, kita, perusahaan pembiayaan, perbankan juga, tidak ada yang mau ngasih pinjam orang duit lagi, kalau mau ngasih juga mungkin DP-nya 50-60% kali,” ujar Suwandi kepada CNBC Indonesia pada Kamis, (25/1/2024).

Di sisi lain, Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan, para pelaku pinjol sepakat untuk melindungi konsumen dengan menegakkan kepatuhan ketat terhadap kode etik, khususnya dalam praktik penagihan sesuai dengan POJK ini.

“Kita tetap mengikuti aturan OJK, sebenarnya aturan ini bertujuan untuk mengedukasi untuk lebih disiplin dan prudent (baik bagi konsumen dan perusahaan),” kata Entjik saat dikonfirmasi Jumat, (26/1/2024).

AFPI juga berkomitmen untuk disiplin terhadap anggota dan mitra yang tidak mematuhi standar ini, serta mendukung pengawasan yang efektif dalam industri fintech.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Karena Risiko Ini, OJK Minta Bank Pertebal Pencadangan

(mkh/mkh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts