Sejak Awal, Kripto Didesain Untuk Tidak Diregulasi

Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memiliki kewenangan untuk mengawasi transaksi mata uang kripto. Namun, hal ini diakui tidak mudah.

Read More

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, pengawasan mata uang kripto tidak mudah dan masih menjadi perdebatan di dunia.

“Karena sejak awal, mata uang kripto didesain untuk tidak diregulasi,” ujar Mahendra, Rabu (21/12/2022).

Akan tetapi, perkembangan kripto begitu pesat. Sehingga, justru akan menjadi masalah jika tidak diregulasi. Ini menjadi hal yang tak terelakkan untuk tahap awal ke perusahaan yang melakukan transaksi produk kripto.

Mahendra tak ingin, kripto hanya semata-mata untuk spekilasi. Ia juga enggan jika transaksi kripto tanpa regulasi hanya menimbulkan transmisi yang liar.

Terlebih, tidak ada basis atau underlying aset yang jelas untuk sebagian mata uang kripto. Khususnya di Indonesia, kripto masih sebatas untuk trading.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Harga Bitcoin cs Lagi Merayap Naik, Ini Datanya

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts