Gugat Rp882 M, Class Action Baru Korban Wanaartha Dimulai

Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 504 nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) menghadiri sidang pertama gugatan perwakilan kelompok (class action) atas kasus gagal bayar Wanaartha pada Rabu, (4/10/2023).

Read More

Pada pelaksanaannya, para perwakilan nasabah yang berjumlah lebih dari 100 orang terlihat memenuhi ruang sidang Oemar Seno Adji 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga sebagian dari mereka tidak dapat tertampung di dalam ruangan.

Meski sidang dijadwalkan pukul 9:30, nyatanya persidangan baru dimulai pukul 11.00 WIB. Adapun yang menjadi hakim ketua dalam sidang perdana tersebut adalah Kadarisman Al Riskandar.

Adapun agenda sidang pertama adalah pemanggilan tergugat. Melalui SIPP.PN Jakpus, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan RI, dan WAL.

Dari keempat tergugat tersebut, pemanggilan tiga diantaranya dianggap sah. Namun, pemanggilan atas Wanaartha disebut tidak sah.

“Pemanggilan kepada PT Wanaartha Life tidak sah karena menurut keterangan PT Pos Indonesia, alamat yang dituju sudah berubah,” ujar Kadarisman selaku hakim ketua dalam sidang tersebut.

Belakangan diketahui, alamat Wanaartha yang tercantum adalah Graha Wanaartha di Jl. Mampang Prapatan Raya no. 76, Jakarta Selatan. Kuasa Hukum korban Firman Wijaya mengatakan, pihanya memiliki bbukti bahwa alamat itu masiih beroperasi.

“Faktanya ada beberapa dokumen yang menunjukkan mereka ada di tempat itu. Ini trik saja, menegasikan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Mereka lari dari tanggung jawab,” ungkap Firman ketika ditemui usai sidang.

Dalam gugatan ini, para korban menuntut agar pemerintah bertanggung jawab atas kerugiannya di Wanaartha. Setidaknya nilai kerugian yang tercatat dari para penggugat tersebut sebanyak Rp822 miliar, yang berasal dari 1.165 polis.

Sebelumnya, kasus gagal bayar Wanaartha telah bergulir lebih dari 4 tahun. Adapun jumlah kerugiannya ditaksir mencapai Rp15,9 triliun.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Buron Pietruschka Masih Intervensi Proses Likuidasi Wanaartha

(Mentari Puspadini/fsd)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts