Menteri Teten Akui Kelemahan Ini Picu Tragedi Koperasi

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengakui kasus Koperasi bermasalah di Indonesia dipantik oleh pengawasan Undang-undang yang lemah.

Read More

Menurutnya, Undang-undang Koperasi no. 25 Tahun 1992 tidak memberi kewenangan pengawasan Koperasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Kemenkop UKM.

“Memang kasus koperasi bermasalah ini kalau ditarik ke belakang karena ada kelemahan di kebijakan. UU Koperasi no 25 tahun 92 tidak memberi kewenangan pengawasan kepada pemerintah/Kemenkopukm,” kata Teten lewat pesan singkatnya, Jumat, (10/2/2023).

Menurut Teten, Koperasi mengawasi dirinya sendiri melalui pengawas yang diangkat oleh Rapat Anggota Tahunan. Sehingga pengawasan yg dilakukan pemerintah hanya menerima laporan keuangan, hanya melihat neraca keuangan antara asset dan kewajiban.

“Pengawasan hanya di kulit, gak bisa memeriksa ke dalam, dan lain-lain. Akhirnya banyak penyimpangan seperti
asetnya digelapkan, uang anggota diinvestasikan di group perusahaan milik pengurus/pendiri. Seperti praktek perbankan di tahun 90-an,” ucap Teten berdalih.

Di sisi lain, Pengamat Koperasi Dewi Tenty menilai, KemenkopUKM harusnya bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan Koperasi.

“Karena kalau saya lihat, banyak sekali yang lupa ada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang usaha simpan pinjam, sudah jelas diatur bahwa misalnya pada pasal 24, pembinaan KSP dilakukan oleh Menteri,” ujar Dewi mengutip artikel CNBC Indonesia pada Jumat, (3/1/2023).

Dewi yang juga menulis buku ‘Waspadai Fintech Berkedok Koperasi’ ini menambahkan, pada pasal 26 peraturan yang sama pun tertulis, KSP harus menyampaikan laporan berkala pada Menteri. Lalu pada pasal 27 disebut menteri melakukan pemeriksaan.

“Jadi sudah jelas di sini aturan mainnya. Hanya saja apakah PP tersebut diterapkan? Menurut saya belum karena sistem pengawasan sendiri blm ada,” pungkas Dewi.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Bos Indosurya Bebas, Komentar Menteri Koperasi Bikin Kaget!

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts