Ngemplang Rp8 T, KSP Sejahtera Kok Masih Ngegaji Puluhan Juta

Jakarta, CNBC Indonesia – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama (SB) diketahui tetap menggaji karyawannya puluhan juta per orang. Padahal, Koperasi ini tengah dalam kasus gagal bayar simpanan anggota mencapai Rp8 triliun.

Read More

Hal ini terungkap di persidangan KSP SB yang dilakukan kemarin, Kamis, (4/5/2023). Dalam sidang tersebut, terkuak kesaksian para pengurus dan pengawas serta 200-an karyawan KSP SB yang aktif mendapat gaji hingga April lalu.

Bahkan, menurut notulensi sidang kemarin, para saksi yang terdiri dari pengurus dan karyawan mengaku masih menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini pun dipertanyakan para jaksa.

“Kenapa Gaji Pengurus-Pengawas tidak dipakai buat menyelesaikan Cicilan Pembayaran kepada Anggota terlebih dahulu?” ungkap Jaksa, dikutip dari notulensi sidang yang diterima CNBC Indonesia, Kamis, (4/5/2023).

Dalam persidangan kemaren terungkap bahwa Gaji Direktur atau Ketua Koperasi Sejahtera Bersama Vini Novianti sebesar Rp35 Juta per bulan. Dalam persidangan diungkap pula bahwa Vini merupakan adik ipar dari Iwan Setiawan atau Ketua pengawas yang kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, Sekretaris sekaligus Direktur Simpanan Setiabudi juga dinyatakan mendapat gaji sebesar Rp28 juta per bulan, di luar tunjangan. Selain menjadi Direktur Simpanan, Setiabudi juga diketahui menjabat sebagai Komisaris dari beberapa anak usaha KSB.

“Namun Setiabudi mengatakan, dia hanya dipakai namanya, dan tanpa tau Kantornya, berapa Karyawannya, dan dia tidak pernah menghadiri RUPS, dan juga tidak mendapatkan Gaji dari Jabatan Komisaris tersebut,” tulis notulensi tersebut.

Ada pula Mantan Direktur Operasional & Keuangan PT. SB.Retail Indonesia/SB.MART Pra Sugiriyanto. Direktur minimarket besutan Grup Sejahtera Bersama ini, dipercaya untuk mengelola gerai PT. SB Retail Indonesia (SB.MART) dengan jumlah gerai lebih dari 100 unit, dengan penyertaan modal 1.Milyar/unit.

Meski SB Mart akhirnya bangkrut karena kalah bersaing dengan Kompetitor, tapi Sugiriyanto diketahui sempat mendapat gaji Rp32 juta per bulan.

Sidang terhadap terdakwa kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Sejahtera bersama, Iwan Setiawan dilaksanakan Kamis, (3/4/2023) di Pengadilan Negeri Bogor Kota.

Adapun agenda sidangnya adalah mendengar keterangan saksi dari pihak KSP SB yang sebanyak 16 orang. Di antara keenam belas orang tersebut, ada tokoh kunci seperti Ketua, Direktur Simpanan, Direktur Pinjaman, hingga Anggota Pengawas.

Sebagai informasi, KSP SB dikabarkan telah merugikan sebanyak 186 ribu anggota koperasi mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun. Saat ini, proses pengembalian kerugian anggota sedang terhenti.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


KSP Sejahtera Dibangkrutin, Duit Rp 8 T Nasabah Lenyap?

(Mentari Puspadini/ayh)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts