Simak! Sederet Dakwaan Bos KSP Sejahtera Iwan Setiawan

Jakarta, CNBC Indonesia – Sidang perdana kasus yang menjerat Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama telah berjalan kemarin, Kamis, (2/3/2023). Agenda persidangan adalah pembacaaan dakwaan.

Read More

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bogor tersebut dihadiri oleh kedua tersangka kasus KSP SB yaitu Pimpinan Koperasi Sejahtera Bersama Iwan Setiawan dan Dang Zaeni secara virtual lewat zoom meeting. Berbeda, para korban terlihat memenuhi ruang sidang.

Hal ini disorot oleh Kuasa Hukum Korban Koperasi Sejahtera Bersama Herwanto. Menurutnya, pembacaan dakwaan yang diagendakan pada sidang kemarin tidak berjalan efektif lantaran kendala sinyal.

“Saya menyayangkan kenapa sidang masih online, seharusnya offline agar tidak terganggu suara yang kurang baik,” ungkap Herwanto saa dihubungi CNBC Indonesia pada Kamis, (2/3/2023).

Di samping itu, Herwanto menyatakan cukup puas dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Diketahui, Ketua Pengawas KSP SB Iwan Setiawan dijatuhi pasal berlapis.

Adapun pasal yang didakwakan kepada Iwan antara lain pidana perbankan, penipuan, penggelapan dana, dan pencucian uang. Berikut pasal-pasal yang disangkakan kepadanya:

Iwan didakwa menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa persetujuan Bank Indonesia. Dengan ini, ia diancam pidana pasal 46 ayat 1 Undang-undang (UU) RI no.10 tahun tentang perubahan atas UU no. 7 tahun 1992 tentang tindak pidana perbankan juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Iwan juga melakukan perbuatan untuk mendapat keuntungan diri sendiri dengan tipu muslihat supaya menghapus piutang. Atas hal ini ia disangkakan melanggar pidana Pasal 378 juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Iwan Setiawan melalui Koperasi Sejahtera Bersama juga didakwa telah melawan hukum dengan memiliki barang yang sebagian adalah milik orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 372 kuhp juncto pasal 64 KUHP.

Ia juga mengalihkan harta kekayaan hasil penghimpunan dananya dari anggota koperasi ke entitas usahanya yang lain. Atas hal ini ia didakwa pasal 3 UU RI no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 8 ayat 1 KUHP.

Selain mengalirkan dananya ke perusahaannya tanpa persetujuan anggota Koperasi, Iwan Setiawan juga didakwa menyembunyikan asal usul sumber lokasi atas harta kekayaannya. Dengan begitu, Iwan disebut melanggar Pasal 4 UU RI, dan pasal 8 tahun 2010 tentang tindak pidana TPPU juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Ini Kronologi KSP Sejahtera Bersama ‘Tumbalkan’ 186.000 Orang

(RCI/dhf)


Sumber: www.cnbcindonesia.com

Related posts